Hak Cuti Karyawan: Pengertian, Jenis, dan Aturan yang Berlaku

16 November 2023

-266502.png

Hak cuti karyawan adalah salah satu hak yang dimiliki karyawan dalam sebuah perusahaan. Aturan hak cuti karyawan juga telah diatur dalam Perundang-undangan.

Menurut aturan yang berlaku, setiap karyawan memiliki hak atas cuti. Selain untuk menjalankan kewajiban terhadap karyawan, pemberian cuti karyawan juga dapat memberikan dampak baik bagi perusahaan. Hal tersebut dikarenakan dengan pemberian cuti kepada karyawan akan meningkatkan motivasi kerja dan kepuasan kerja pada karyawan. 

 

Agar dapat lebih memahami hak cuti karyawan, mari simak penjelasan lengkapnya dibawah ini!

 

Pengertian Cuti 

 

Pengertian cuti menurut KBBI adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Dalam dunia kerja, cuti merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap karyawan. 

 

Hak cuti karyawan sendiri merupakan hak penting bagi setiap karyawan dalam menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi karyawan. Waktu cuti dapat diberikan oleh perusahaan terhadap karyawan maupun dapat diajukan oleh karyawan ketika karyawan tersebut mengalami kondisi yang mengakibatkan karyawan tidak dapat melaksanakan aktivitas kerja. 

 

Di Indonesia cuti dibagi menjadi dua macam, yaitu cuti berbayar (paid leave) dan cuti tidak berbayar (unpaid leave). Cuti berbayar adalah suatu keadaan dimana karyawan tidak melakukan aktivitas kerja karena cuti yang telah diajukan, namun disini perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan gaji atau upah kepada karyawan tersebut.  Adapun cuti tidak berbayar adalah cuti yang dapat digunakan ketika kuota cuti berbayar sudah habis.  

 

Jenis Cuti Karyawan dan Aturan yang Berlaku 

 

Seperti yang diketahui bahwa cuti adalah hak yang harus diberikan kepada karyawan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja. Hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah dalam Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh. Adapun jenis-jenis cuti yang harus diketahui adalah sebagai berikut ini: 

 

1. Cuti Tahunan

 

Cuti yang pertama adalah cuti tahunan karyawan. Cuti tahunan adalah hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk melakukan istirahat dalam jangka waktu tertentu. Cuti tahunan ini diatur dalam Pasal 79 Ayat 2  Undang-Undang No. 13 Tahun Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu menyatakan bahwa cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

 

Karyawan yang melaksanakan cuti tahunan umumnya akan tetap mendapatkan upah atau gaji dari perusahaan. Cuti tahunan ini dapat diambil karyawan sesuai dengan kebutuhan karyawan tersebut. Namun beberapa perusahaan memiliki aturan tersendiri dalam waktu pengambilan cuti tahunan. Hal tersebut dapat diatur dalam kontrak kerja karyawan sesuai dengan kesepakatan yang telah diambil karyawan dan perusahaan.

 

2. Cuti Besar

 

Cuti besar merupakan istirahat panjang yang diberikan perusahaan pada karyawan yang memiliki loyalitas tinggi terhadap perusahaan. Hak cuti ini hanya diperuntukan bagi karyawan yang telah bekerja dalam kurun waktu 6 tahun dalam perusahaan tersebut. Hal tersebut diatur dalam Cuti tahunan ini diatur dalam Pasal 79 Ayat 2  Undang-Undang No. 13 Tahun Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

Cuti besar ini  juga sering disebut cuti panjang karena waktu yang diberikan cukup panjang, yaitu selama 1 bulan penuh. Jika karyawan ingin mengambil cuti ini, maka karyawan harus mengajukan cuti dari jauh jauh hari. Hal tersebut tentunya agar aktivitas kerja dalam perusahaan tersebut tetap dapat berjalan dengan baik seperti sebelumnya. Dengan pengajuan cuti jauh-jauh hari sebelumnya, juga dapat memungkinkan HRD untuk dapat mencari karyawan semtara atau karyawan temporer untuk menggantikan karyawan tersebut.

 

Baca juga : Pengertian dan Aturan Karyawan Temporer di Indonesia

 

3. Cuti Hamil dan Melahirkan 

 

Sesuai dengan namanya, cuti hamil dan melahirkan adalah cuti yang diberikan kepada karyawan perempuan yang tengah hamil dan akan melahirkan. Menurut dengan Pasal 82 ayat (1) UU No,13 Tahun 2003, bahwa karyawan perempuan yang sedang hamil memiliki hak untuk mendapatkan cuti selama kurang lebih 1,5 bulan sebelum dan setelah melahirkan. Namun perusahaan juga dapat menambahkan waktu cuti jika karyawan mengalami komplikasi serius pasca melahirkan. Disini jika karyawan dari pihak laki-laki atau suami dari pihak istri yang kan melahirkan maka perusahaan hanya dapat memberikan cuti kurang lebih selama 2 hari. 

 

4.  Cuti Keguguran

 

Cuti keguguran merupakan hak cuti yang diberikan pada karyawan perempuan yang mengalami keguguran. Karyawan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti atau istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Hal tersebut sesuai dengan aturan Pemerintah Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

5. Cuti Haid

 

Cuti haid juga merupakan cuti yang diberikan pada karyawan perempuan yang sedang mengalami haid. Peraturan ini diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua karyawan tersebut mengalami haid. Dan untuk pelaksanaan cuti tersebut dapat diatur dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan. 

 

6. Cuti Sakit

 

Cuti sakit ini merupakan cuti yang telah banyak diketahui oleh banyak orang. Seperti yang telah diketahui cuti sakit merupakan cuti yang diberikan pada karyawan yang sedang mengalami sakit sehingga tidak dapat melakukan aktivitas kerja seperti karyawan. Cuti ini bertujuan agar karyawan dapat istirahat dan memulihkan kondisi fisik mereka agar dapat kembali pulih secepatnya. 

 

Aturan cuti sakit ini juga telah diatur dalam Pasal 93 ayat (2)Undang-Undang No. 13 Tahun Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perusahaan tetap wajib membayar upah/gaji apabila karyawan mengalami sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya. 

 

Adapun upah yang dibayarkan kepada karyawan yang sedang cuti sakit adalah sebagai berikut:

 

- 4 bulan pertama karyawan cuti sakit dibayar 100% dari upah 

- 4 bulan kedua karyawan cuti sakit dibayar 75% dari upah

- 4 bulan ketiga karyawan cuti sakit dibayar 50% dari upah 

- untuk bulan selanjutnya karyawan yang cuti sakit dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh karyawan. 

 

7. Cuti Bersama

 

Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai dari lembaga pemerintahan seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN).  Namun pelaksanaan cuti ini juga dapat dilakukan oleh perusahaan swasta sesuai dengan kebijakan setiap perusahaan. Akan tetapi, pelaksanaan cuti bersama sering kali tidak diikuti oleh perusahaan swasta.

 

8.  Cuti Alasan Penting 

 

Menurut Pasal 93 ayat (2) dan (4)Undang-Undang No. 13 Tahun Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan upah pada karyawan mereka untuk cuti alasan penting, adapun hak cuti karena alasan penting mempunyai ketentuan sebagai berikut ini : 

 

- Karyawan yang menikah diberikan, hak cuti selama 3 hari

- Karyawan yang menikahkan anaknya diberikan, hak cuti selama 2 hari      

- Karyawan yang mengkhitankan anaknya diberikan, hak cuti selama 2 hari

- Karyawan membaptis anaknya, hak cuti selama 2 hari

- Karyawan yang istrinya keguguran atau melahirkan, hak cuti selama 3 hari

- Orang tua/ mertua/,suami/istri,atau anak/menantu meninggal dunia, hak cuti selama 2 hari

- Anggota satu rumah meninggal dunia, hak cuti 1 hari

 

Kesimpulan 

 

Seperti pada pembahasan di atas, cuti merupakan hak dari setiap karyawan dalam perusahaan. Hak cuti karyawan sendiri juga diatur dalam peraturan yang berlaku. 

 

Disini karyawan dapat menerima hak cuti tersebut dengan terlebih dahulu mengajukan cuti secara langsung kepada perusahaan melalui HRD. Nantinya HRD akan memutuskan apakah menerima pengajuan cuti karyawan tersebut atau tidak. 

 

Mungkin bertemu HRD secara langsung bukan cara yang efisien, terlebih HRD bertanggung jawab pengelolaan karyawan yang mengakibatkan seorang HRD sulit ditemui oleh karyawan. 


Namun masalah tersebut dapat diselesaikan dengan menggunakan aplikasi Presensi by GUGU. Dengan aplikasi presensi karyawan dapat dengan mudah mengajukan izin/sakit/cuti dimana saja dan kapan saja. Proses pengajuan yang cepat dan mudah tentunya sangat efektif untuk diterapkan dalam perusahaan. Tak hanya itu HRD juga dapat memproses pengajuan karyawan secara mudah dan cepat. Fitur izin dan cuti juga telah terintegrasi dengan sistem payroll, sehingga cuti karyawan akan otomatis terhitung dalam payroll karyawan. Jadi tunggu apa lagi, daftarkan perusahaan anda sekarang juga dan nikmati kemudahannya!

Artikel Terbaru

Presensi

Kantor

Jl. Khudori No.20b, RW.01, Gadingan, Wates, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651

Kontak

+6285700102030

[email protected]

Tersedia di

android
apple

© 2022. All rights reserved. Copyright Presensi.co.id

InstagramFacebookYoutube