Apa Perbedaan karyawan Kontrak dan Outsourcing? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

26 August 2025

-567052.png

Memahami perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing merupakan hal penting untuk dilakukan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Pernahkah Anda mendengar kata karyawan kontrak dan outsourcing? Tentunya istilah tersebut bukanlah hal yang asing bagi Anda. Keduanya sama - sama karyawan atau SDM yang direkrut untuk membantu menyelesaikan suatu pekerjaan dalam sebuah perusahaan. Namun jika sama-sama pegawai untuk membantu pekerjaan dalam perusahaan, mengapa istilah yang digunakan berbeda? Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing!

 

Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing
 

Ada beberapa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing yang perlu Anda ketahui. Apa saja perbedaanya? Simak artikel berikut ini!


1.   Pengertian Karyawan Kontrak & Outsourcing

 

Perbedaan pertama dari karyawan kontrak dan outsourcing terletak di pengertian itu sendiri.  Karyawan kontrak sendiri merupakan tenaga kerja yang direkrut langsung oleh perusahaan melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja dalam jangka waktu atau pekerjaan tertentu. Hubungan kerja ini mengikat langsung pekerja kontrak dengan perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan.


Sementara itu, karyawan outsourcing merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja atau pihak ketiga, bukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja secara fisik. Disini karyawan outsourcing tidak memiliki hubungan kerja secara langsung dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini karena pegawai outsourcing terikat perjanjian kerja dengan perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan penyedia jasa sehingga pemenuhan hak tenaga kerja harus dilakukan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. 


2. Masa Waktu Kerja dalam Perusahaan

 

Perbedaan keduanya juga dapat dilihat dari masa waktu kerjanya dalam perusahaan. Sesuai dengan namanya, karyawan kontrak atau PKWT ini bekerja sesuai dengan waktu yang tertulis dalam kontrak perjanjian, seperti 1 tahun, 2 tahun, atau 3 tahun. Namun karyawan kontrak ini perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun. Ketika PKWT telah melewati ketentuan jangka waktu yang diatur maka perusahaan harus merubah PKWT menjadi PKWTT. Perubahan perjanjian tersebut juga membuat status pegawai kontrak akan berubah menjadi pegawai tetap.

Sementara itu, karyawan outsourcing sendiri tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai jangka waktu kerja karena hal tersebut menjadi kecepatan antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan serta kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa dengan pegawai outsourcing. 

 

3. Tanggung Jawab Pekerjaan 

 

Untuk karyawan kontrak tugas dan tanggung jawabnya telah ditentukan langsung oleh perusahaan pencari kerja. Sedangkan untuk karyawan outsourcing sendiri bekerja sesuai jobdesk yang ditentukan perusahaan outsourcing sendiri, dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. 


Berikut adalah beberapa perbedaan dari karyawan kontrak dan outsourcing. Meskipun memiliki perbedaan mulai dari pengertian, durasi kerja dan  tanggung jawab yang dipegang. Namun meskipun demikian, perusahaan juga tetap perlu mengelola kedua jenis karyawan tersebut dengan baik.

Untuk mempermudah kelola administrasi karyawan seperti pencatatan dan rekap laporan kehadiran karyawan, izin/cuti, lembur, kunjungan sales, kasbon, reimbursement, dan perhitungan gaji karyawan secara otomatis maka Anda dapat mengandalkan aplikasi HRD dari Presensi.co.id.

Presensi.co.id sendiri merupakan software absensi online yang telah terintegrasi dengan perhitungan slip gaji karyawan secara otomatis. Dengan hal ini memastikan HR untuk lebih mudah melakukan monitoring dan kelola karyawan dalam perusahaan. Anda juga dapat melakukan uji coba gratis selama 2 bulan dan 12 bulan dengan Presensi.co.id.

Artikel Terbaru

Presensi

Kantor

Jl. Khudori No.20b, RW.01, Gadingan, Wates, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651

Kontak

+62882005006000

[email protected]

Tersedia di

android
apple

© 2022. All rights reserved. Copyright Presensi.co.id

InstagramFacebookYoutube