Pernahkah Anda punya keperluan mendesak mengurus keluarga yang sakit, melanjutkan studi, atau sekadar butuh jeda panjang dari rutinitas kerja, padahal jatah cuti tahunan sudah habis? Di situlah unpaid leave biasanya menjadi jalan keluar. Namun, tidak sedikit karyawan maupun HR yang masih bingung, apa itu unpaid leave, berapa lama durasinya, dan apakah ada aturan resmi yang mengaturnya di Indonesia? Artikel ini akan mengupas tuntas semuanya.
Apa itu Unpaid Leave?
Unpaid leave, atau sering disebut cuti di luar tanggungan, adalah izin tidak masuk kerja yang diberikan kepada karyawan tanpa mendapatkan pembayaran gaji selama periode tersebut. Berbeda dengan cuti tahunan atau cuti sakit yang tetap dibayar penuh, selama menjalani unpaid leave, karyawan tidak menerima upah, namun status hubungan kerjanya dengan perusahaan tetap berlangsung. Sederhananya, karyawan yang mengambil unpaid leave tidak berhenti bekerja atau resign ia hanya "berhenti sementara" tanpa dibayar, lalu kembali bekerja seperti biasa setelah masa cutinya selesai.
Pada umumnya, cuti tidak dibayar ini diambil oleh karyawan setelah jatah cuti tahunan habis atau ketika karyawan menghadapi masalah mendesak dan hal itu tidak tercakup dalam ketentuan cuti resmi perusahaan. Hal ini dapat menjadi alternatif bagi perusahaan dan karyawan karena perusahaan tidak menanggung beban finansial dan karyawan tetap dapat menyelesaikan masalah pribadinya. Selain itu, memberikan waktu bagi karyawan juga dapat meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Apa Perbedaan Unpaid Leave dengan Cuti Tahunan ?
Kedua hal tersebut merupakan kegiatan yang sama, yaitu ketika karyawan tidak mengambil waktu sementara untuk tidak bekerja karena hal tertentu. Meskipun demikian, kedua hal ini tetap memiliki perbedaan yang besar. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Pengaruh Terhadap Gaji Karyawan
Salah satu perbedaan terbesar antara kedua cuti tersebut adalah pengaruhnya terhadap pendapatan atau gaji karyawan. Sesuai dengan namanya, unpaid leave atau cuti tidak dibayar memberikan karyawan izin untuk cuti, namun pada hari tersebut dia tidak akan diberikan gaji. Berbeda dengan cuti tahunan yang membiarkan karyawan tidak masuk kerja, namun tetap mendapatkan gaji penuh pada hari tersebut sehingga tidak akan memengaruhi gaji bulanan karyawan.
2. Dasar Hukum
Sebagian besar peraturan atau ketentuan cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, penjelasan dalam undang-undang adalah cuti berbayar, seperti hak cuti tahunan yang wajib diberikan kepada karyawan yang telah melewati masa kerja 12 bulan dengan minimal cuti 12 hari selama satu tahun, dan karyawan yang mengambil cuti tahunan tersebut juga berhak menerima upah penuh.
Karena tidak ada penjelasan mendetail tentang unpaid leave, cuti ini bersifat opsional dan tidak wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Namun, dalam 93 ayat 1 yang menyatakan “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”, banyak dijadikan dasar hukum bagi perusahaan yang ingin memberikan unpaid leave.
3. Durasi & Waktu Penggunaan Cuti
Seperti yang telah dibahas dalam penjelasan di atas, cuti tahunan wajib diberikan minimal 12 hari per tahun sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Cuti tahunan ini dapat digunakan sesuai keinginan dan kebutuhan karyawan, baik untuk berlibur, beristirahat, atau mengurus kepentingan pribadi. Di sisi lain, unpaid leave ini umumnya bersifat fleksibel sesuai aturan setiap perusahaan. Umumnya, cuti ini diajukan dengan alasan yang mendesak dengan durasi waktu yang panjang.
Cara Menghitung Potongan Gaji Unpaid Leave
Karena tidak ada rumus resmi dari pemerintah, perusahaan umumnya menggunakan pendekatan gaji prorata harian, dengan rumus sederhana berikut:
Gaji yang Diterima = Gaji Pokok − (Gaji per Hari × Jumlah Hari Cuti Tidak Dibayar)
Sebagai ilustrasi, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp6.000.000 per bulan (dengan asumsi 25 hari kerja), maka gaji per harinya adalah Rp240.000. Jika karyawan mengambil cuti tidak dibayar selama 4 hari, maka potongan gajinya adalah 4 × Rp240.000 = Rp960.000, sehingga gaji yang diterima bulan tersebut menjadi Rp5.040.000.
Perhitungan ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan, termasuk apakah izin tertentu ikut dipotong atau tidak.
Permudah Pengelolaan Kehadiran dan Cuti Karyawan dengan Presensi.co.id
Mengelola pengajuan izin karyawan secara manual mulai dari surat permohonan, persetujuan atasan, hingga penyesuaian gaji bisa memakan waktu dan rawan kesalahan hitung, apalagi jika dilakukan lewat spreadsheet atau catatan terpisah. Di sinilah aplikasi Presensi hadir sebagai solusi.
Dengan Presensi, tim HR dapat mengelola absensi dan pengajuan izin karyawan dalam satu sistem yang terintegrasi langsung dengan perhitungan gaji. Setiap pengajuan yang disetujui akan otomatis tercatat dan memengaruhi komponen penggajian secara akurat, tanpa perlu rekap manual satu per satu. Prosesnya jadi lebih transparan bagi karyawan, sekaligus lebih efisien dan minim risiko human error bagi tim HR maupun finance.
Ingin proses pengelolaan kehadiran dan penggajian karyawan Anda lebih rapi dan otomatis? Coba Presensi Gratis sekarang dan rasakan kemudahannya.





