10 Jenis Tunjangan Karyawan yang Dapat Diberikan Perusahaan

14 November 2023

-308078.png

Tunjangan merupakan komponen kompensasi yang menarik bagi karyawan. Jenis tunjangan karyawan yang dapat diberikan oleh perusahaan pun sangat beragam.

Selain memberikan gaji kepada karyawan perusahaan juga dapat memberikan tunjangan pada karyawan mereka. Dengan memberikan tunjangan tentu menjadi faktor karyawan mendapatkan kepuasan kerja dalam perusahaan tersebut. Hal tersebut karena dengan adanya tunjangan kerja maka diharapkan dapat mensejahterakan hidup karyawan tersebut. 

 

Sebelum memahami lebih jauh tentang jenis-jenis tunjangan kerja karyawan, mari simak penjelasan terkait pengertian tunjangan kerja karyawan berikut ini : 

 

Pengertian Tunjangan Kerja Karyawan

 

Tunjangan kerja karyawan adalah sebuah bentuk kompensasi diluar dari gaji pokok yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan untuk mensejahterakan kehidupan karyawan. Tunjangan karyawan juga dianggap sebagai hak dan imbalan atas kinerja karyawan tersebut. 

 

Selain untuk mensejahterakan karyawan, tunjangan kerja karyawan juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi, meningkatkan produktivitas karyawan, mendukung proses bisnis perusahaan, mempertahankan karyawan berkualitas, dan menarik pencari kerja baru agar tertarik bekerja dalam perusahaan tersebut. 

 

Pemberian tunjangan kerja karyawan, jumlah nominal dan jenis tunjangan setiap karyawan juga berbeda-beda, hal tersebut sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. 

 

Tidak hanya berbentuk uang, perusahaan juga dapat memberikan tunjangan kerja karyawan  dalam bentuk fasilitas lain. Perusahaan dapat memberikan tunjangan dalam bentuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, cuti tambahan, kendaraan dinas, ataupun rumah dinas. 

 

Kategori Tunjangan Kerja Karyawan 

 

Disini perusahaan dibebaskan untuk memberikan tunjangan karyawan, seperti jumlah nominal dan jenis tunjangan yang akan diberikan pada setiap karyawan mereka. Namun, perusahaan juga harus menyelaraskan kebijakan mereka dengan peraturan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Berdasarkan surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, secara garis besar tunjangan dibagi menjadi 2  kategori yaitu tunjangan tetap dan tidak tetap. Adapun penjelasannya sebagai berikut ini: 

 

1. Tunjangan Tetap 

 

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang bersifat tetap dan diberikan kepada karyawan dalam jumlah dan periode yang tetap. Pembayaran tunjangan ini akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok pada setiap bulannya. Pada tunjangan tetap ini karyawan akan menerima nominal yang sama, tanpa terpengaruh faktor lain seperti kehadiran, lembur, dan sebagainya. 

 

Bagi perusahaan besar, jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap  yang diberikan kepada karyawan setiap bulannya tidak boleh kurang dari UMP atau Upah Minimum Provinsi. 

 

2. Tunjangan Tidak Tetap 

 

Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tidak rutin atau tidak tetap. Pemberian tunjangan ini juga dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung dan juga dapat diberikan bersamaan ataupun tidak bersamaan dengan pemberian gaji setiap bulan nya.

 

Besaran tunjangan yang didapatkan karyawan juga tidak tetap pada setiap harinya karena dapat dipengaruhi dengan berbagai faktor seperti kehadiran kerja karyawan, jam kerja karyawan, maupun faktor lainnya. Sebagai contoh pada tunjangan makan karyawan yang hanya dapat diberikan pada karyawan yang hadir saja. 

 

Jenis Tunjangan Kerja Karyawan 

 

Ada beragam jenis tunjangan yang dapat diberikan oleh perusahaan terhadap karyawan mereka. Perusahaan juga dapat memberikan tunjangan dengan kondisi dan ketentuan tersendiri seperti tunjangan jabatan, pendidikan, kinerja, tetap atau tidak tetapnya. Berikut adalah contoh jenis tunjangan kerja karyawan yang dapat diberikan pada karyawan anda: 

 

1. Tunjangan Jabatan 

 

Tunjangan jabatan merupakan salah satu jenis tunjangan yang dapat diberikan kepada karyawan yang memiliki jabatan struktural maupun fungsional dalam sebuah perusahaan.

 

Pada besaran tunjangan jabatan ini berbeda-beda menyelesaikan tingkatan jabatan yang dimiliki. Umumnya semakin tinggi jabatan maka akan semakin besar nominal yang diterima, hal tersebut tentunya karena semakin tinggi jabatan maka semakin besar tanggung jawab yang harus diemban. 

 

Pemberian tunjangan jabatan ini bertujuan sebagai kompensasi dan apresiasi atas tanggung jawab dan tugas yang telah dipenuhi karyawan tersebut. 

 

2. Tunjangan Umum 

 

Tunjangan umum merupakan tunjangan yang diberikan oleh perusahaan terhadap karyawan mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja karyawan secara umum. Pada umumnya besaran nominal tunjangan umum ini tidak sebanyak dari yang didapatkan pada tunjangan jabatan. Hal tersebut karena tanggung jawab yang dimiliki karyawan umum ini tidak sebesar yang dimiliki oleh karyawan yang memiliki jabatan tertentu. 

 

3. Tunjangan Kesehatan 

 

Tunjangan kesehatan merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan mereka untuk memberikan perlindungan serta mendukung kesehatan para karyawan dalam perusahaan. Tunjangan ini merupakan tunjangan yang umum diberikan pada karyawan oleh sebagian perusahaan. Pada umumnya,perusahaan memberikan tunjangan tersebut dalam bentuk BPJS Kesehatan serta asuransi kesehatan. 

 

4. Tunjangan Hari Raya 

 

Salah satu tunjangan yang umum dijumpai dan menjadi tunjangan yang populer adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. Pasalnya pemberian THR ini tidak hanya diberikan oleh perusahaan terhadap karyawan saja namun juga pada kerabat dekat dan sanak saudara seringkali memberikan THR. 

 

THR sendiri merupakan tunjangan yang diberikan dalam rangka menyambut hari raya. Pemberian THR oleh perusahaan sendiri pada umumnya berbentuk uang ataupun berbentuk parcel. Adapun tujuan pemberian THR adalah agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan saat hari raya. 

 

5. Tunjangan Pensiun 

 

Jenis tunjangan berikutnya yang dapat diberikan terhadap karyawan adalah tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun ini adalah tunjangan yang diberikan untuk mensejahterakan karyawan saat karyawan tersebut telah memasuki masa pensiun. Pemberian tunjangan ini bertujuan agar karyawan dapat bertahan hidup meskipun karyawan tersebut sudah tidak memiliki penghasilan lagi. 

 

Pada umumnya tunjangan ini diberikan dalam bentuk JHT atau Jaminan Hari Tua yang berada dalam komponen BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan namanya, jaminan ini dapat dicairkan saat karyawan telah memasuki masa pensiun. 

 

6. Tunjangan Keluarga 

 

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang memiliki tanggungan seperti anak dan istri.  Tunjangan ini diperuntukan kepada keluarga dari karyawan tersebut. Seperti contoh tunjangan untuk istri diberikan kepada karyawan yang istrinya tidak bekerja. Kemudian tunjangan untuk anak yang diberikan untuk anak karyawan yang berusia kurang dari 21 tahun dan juga belum bekerja. 

 

7. Tunjangan Perumahan

 

Tunjangan perumahan adalah salah satu tunjangan yang dapat diberikan terhadap karyawan. Tunjangan ini diberikan kepada karyawan untuk membantu menyediakan tempat tinggal bagi karyawan mereka. Umumnya tunjangan ini lebih banyak diberikan kepada pegawai pemerintah yang harus melaksanakan dinas jauh dari tempat asal mereka. 

 

8. Tunjangan Makan Siang 

 

Tunjangan makan siang merupakan tunjangan yang dalam kategori tunjangan tidak tetap. Hal tersebut karena besaran tunjangan ini dapat dipengaruhi oleh faktor lain. Seperti halnya makan siang hanya didapatkan saat karyawan hadir di perusahaan tersebut. Pemberian tunjangan dapat berbentuk uang maupun juga dalam bantu makan siap saji. 

 

9. Tunjangan Transportasi

 

Tunjangan Transportasi adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan untuk membantu biaya transportasi berangkat dan masuk kerja. Pemberian Tunjangan ini dapat berupa uang maupun fasilitas kendaraan. 

 

10. Tunjangan Pendidikan

 

Tunjangan pendidikan merupakan tunjangan agar karyawan dapat meningkatkan pengetahuan dan dapat mengembangka karir mereka diperushaan tersebut. Hal tersebut bertujuan agar perusahaan dapat berkembang dibantu oleh pengetahuan yang dimiliki oleh karyawan tersebut. 

 

Kesimpulan 

 

Seperti yang diketahui tunjangan kerja karyawan merupakan kompensasi yang diberikan di luar gaji pokok karyawan. Pemberian tunjangan kerja karyawan bertujuan memberikan kesejahteraan bagi karyawan tersebut. Dengan adanya kesejahteraan ini diharapkan karyawan dapat bekerja dengan optimal.

 

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa menghitung tunjangan karyawan dapat memakan banyak waktu, terlebih jika perhitungan gaji karyawan dilakukan secara manual. Tidak hanya memakan banyak waktu namun data yang dihasilkan akan berisiko terjadi kesalahan dalam perhitungan. 

 

Oleh karena itu, perusahaan perlu memanfaatkan aplikasi HR yang menyediakan fitur payroll otomatis untuk mempermudah perhitungan gaji karyawan. Disini Presensi by GUGU menjadi solusi tepat untuk mengatasi masalah tersebut. 

 

Presensi by GUGU sendiri merupakan aplikasi absensi online yang dapat memudahkan HR dalam mengelola karyawan, termasuk dengan perhitungan payroll secara otomatis. Sehingga HR tidak perlu pusing untuk menghitung gaji karyawan, karena disini presensi dapat menghitung gaji karyawan dan dapat disesuaikan dengan komponen penggajian dalam perusahan anda. Nantinya payroll tersebut juga dapat diakses oleh karyawan secara real-time.


Tidak hanya menghitung payroll secara otomatis saja, namun Presensi by GUGU juga dapat merekap data absensi karyawan, laporan izin cuti, laporan lembur, laporan kunjungan sales karyawan, dan laporan kasbon karyawan. Dengan Presensi, perusahaan anda juga dapat melakukan trial 12 bulan dan konsultasi secara GRATIS. Jadi tunggu apa lagi daftarkan perusahaan anda sekarang juga!

Artikel Terbaru

Presensi

Kantor

Jl. Khudori No.20b, RW.01, Gadingan, Wates, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651

Kontak

+6285700102030

[email protected]

Tersedia di

android
apple

© 2022. All rights reserved. Copyright Presensi.co.id

InstagramFacebookYoutube